Pelanggaran pemakaian listrik terjadi karena pelanggan dengan sengaja mengkondisikan satu keadaan agar dapat menggunakan listrik tanpa mempedulikan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait tarif listrik. Atau lebih dikenal dengan istilah mencuri listrik.

Cara yang dipakai bemacam-macam, salah satunya yang cukup banyak dipakai adalah dengan memodifikasi meteran. Ada dua model modifikasi yang umum dipakai, yaitu :

  1. mengurangi laju pencatatan pemakaian listrik
  2. menambah kapasitas listrik terpasang

Kedua modifikasi sifatnya independen, bisa diterapkan sendiri-sendiri atau berbarengan tanpa ada masalah. Dan, semua itu hanya bisa dikerjakan oleh mereka yang sangat memahami fungsi kerja teknis dari meteran dengan benar.

Bagi saya, semua urusan terkait mencuri listrik, bukanlah hal yang menarik untuk dipelajari. Karena, mengerti atau tidak mengerti, tidak membuat banyak perubahan berarti dalam hidup saya selanjutnya.

Tapi, bagaimana seandainya tetiba ada orang yang datang mengaku sebagai petugas PLN dan mengatakan, bahwa saya telah melakukan pelanggaran pemakaian listrik (mencuri listrik)?

Darimana saya bisa tahu kalau meteran di rumah saat ini memang bermasalah atau tidak?

Cerita selanjutnya adalah tentang cara bagaimana saya mencoba mendefinisikan batas pelanggaran pemakaian listrik menggunakan perhitungan matematika sederhana. Untuk itu, saya terlebih dulu harus mendefinisikan Nilai Maksimum Pemakaian Listrik dan Nilai Wajar Pemakaian Listrik, yang mana nantinya berperan dalam membentuk parameter Batas Pelanggaran Pemakaian Listrik.

Nilai Maksimum Pemakaian Listrik

Pengertian nilai maksimum pemakaian listrik yang saya maksud disini adalah banyaknya pemakaian listrik yang diperkenankan. Besaran pemakaian listrik tersebut, berbeda-beda mengikuti nilai kapasitas listrik terpasang di setiap rumah.


Pembahasan mengenai kapasitas listrik terpasang, dapat anda temukan di artikel : Cara Menghitung Kapasitas dan Pemakaian Daya Listrik di Rumah 


Meski berbeda-beda, ada parameter yang bisa dipakai untuk dijadikan ukuran sebagai nilai yang sewajarnya dalam pemakaian listrik.

Untuk mempermudah pembahasannya, saya batasi penjelasan pada ruang lingkup pemakaian listrik pelanggan golongan 1300VA saja. Anda tinggal mengubah nilainya sesuai dengan kapasitas listrik terpasang di rumah anda.

Bagi pelanggan PLN golongan 1300VA, kapasitas listrik terpasang di rumahnya adalah sebesar 1300VA. Dengan demikian, batas maksimum pemakaian listrik yang bisa digunakan adalah 1300VA x 0,8 = 1.040 Watt atau 1,040 kWh. Artinya, sebanyak apapun pelanggan menyalakan perangkat elektronik yang ada di rumahnya, listrik yang bisa dipakai tidak akan melebihi dari 1.040 Watt.

Pada meteran, besaran listrik 1.040 Watt tersebut dicatat menggunakan satuan kWh (kilo Watt hour). Dengan demikian, pemakaian listrik sebesar 1.040 (seribu empat puluh) Watt baru akan tercatat sebesar 1,040 (satu koma empat puluh) kWh di meteran setelah satu jam pemakaian.

Sehingga, jika pelanggan golongan 1300VA melakukan pemakaian listrik sebesar 1.040 Watt selama 5 menit, maka jumlah penambahan pemakaian listrik yang tercatat di meteran adalah sebesar :

= (1.040 / 1.000) x (5 / 60)
= 1,040 x 0,083
= 0,087 kWh

Kalau pemakaian listrik sebesar 1.040 Watt berlangsung berkesinambungan selama 24 jam, maka jumlah penambahan yang tercatat di meteran adalah sebesar :

= (1.040 / 1.000) x 24
= 1,040 x 24
= 24,960 kWh

Kalau dihitung pemakaian selama sebulan (30 hari), maka menjadi sebesar :

= 24,960 x 30
= 748,8 kWh

Dengan tarif listrik per kWh sebesar Rp. 1.444.7,-, jumlah biaya pemakaian listrik sebesar 748,8 kWh yang harus dibayarkan setiap bulannya ke PLN menjadi :

= 748,8 kWh x Rp. 1.444,7,-
= Rp. 1.081.791,36,- dibulatkan ke atas menjadi Rp. 1.081.791,-.

Angka terbilang : Satu juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah saja.

Itulah biaya yang harus dibayarkan per bulan oleh pelanggan golongan 1300VA yang melakukan pemakaian listrik hingga batas maksimum setiap harinya.

Selanjutnya⇒

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *