Menentukan Batas Pelanggaran Pemakaian Listrik

Dari deskripsi toleransi nilai wajar pemakaian listrik, kita bisa mendapatkan gambaran lebih nyata mengenai sejauh mana nilai batas kejanggalan pemakaian listrik di sebuah rumah tinggal bakal ditentukan. 

Untuk parameter secara umum :

  • Nilai Wajar Pemakaian Listrik adalah pemakaian listrik selama sebulan yang berada pada rentang 1/4 hingga 1/2 dari Nilai Maksimum Pemakaian Listrik.
  • Pada situasi-situasi tertentu, jumlah pemakaian listrik per hari, juga bisa terjadi sangat rendah hingga dikisaran 1/6 kapasitas listrik terpasang atau sangat tinggi hingga melebihi 2/3 kapasitas listrik terpasang. Situasi seperti ini masuk dalam kategori toleransi batas minimum dan maksimum Nilai Wajar Pemakaian Listrik per hari.
  • Sedangkan pemakaian listrik dalam sebulan diluar rentang Nilai Wajar Pemakaian Listrik yang terjadi secara berkesinambungan, masuk dalam kategori janggal. Apakah kemudian akan menjadi pelanggaran atau tidak, pihak PLN yang memutuskan.

Sudah cukup sampai disitu saja untuk kita bisa mengetahui parameter pemakaian listrik di rumah berada dalam batas pemakaian wajar atau tidak.

Gampang bukan?

Dampak Negatif ulah Pelanggan Nakal

Sebenarnya, hal-hal seperti itu tidak perlu untuk kita pelajari maupun ketahui. PLN sudah menyediakan aturan, berapapun pemakaian listrik yang dikehendaki pelanggan, disesuaikan dengan tarif yang dikenakan. Kita cukup mengajukan permohonan untuk pemasangan meteran dengan besaran kapasitas listrik sesuai dengan yang kita inginkan.

Tapi, realitanya, selalu ada pelanggan yang melakukan berbagai macam cara agar bisa sekehendaknya melakukan pemakaian listrik dengan tarif semurah mungkin.

Pihak PLN sendiri sangat memahami situasi tersebut. Itu sudah menjadi bagian yang harus mereka antisipasi sebagai pemasok listrik. Dan, memang, bukan perkara sulit bagi PLN untuk dengan cepat bisa menemukan kejanggalan pemakaian listrik yang terjadi di satu area pemukiman.

Itu sebabnya, kalau pemakaian listrik masih dalam rentang batas toleransi, sampai kapanpun tidak akan ada petugas PLN yang datang melakukan pemeriksaan kebenaran fungsi meteran.

Namun lama kelamaan, situasinya makin berkembang dan berbalik.

Selain masih tetap ada pelanggan yang melakukan pelanggaran agar bisa menikmati listrik dengan harga murah, para oknum PLN memanfaatkan model pelanggaran tersebut dan menerapkannya terhadap pelanggan yang tidak melakukan pelanggaran. Banyak diantara kita (pelanggan) terpedaya dengan berbagai model tuduhan pelanggaran pemakaian listrik yang sebenarnya tidak pernah kita tahu ataupun lakukan.

Jika kondisinya sudah terbentuk seperti itu dan kita tidak pernah ber-ulah secara sengaja memodifikasi meteran, bagaimana mengetahui ada-tidaknya pelanggaran pemakaian listrik di rumah kita sebelum para oknum petugas PLN tersebut sempat menjalankan aksi dari niat mereka?

Sama seperti pertanyaan saya di awal artikel, bagaimana bisa mengetahui meteran di rumah saat ini memang bermasalah atau tidak?

Selama nilai pemakaian listrik per bulan masih dalam rentang nilai wajar pemakaian listrik, sebenarnya sudah menginformasikan kalau tidak ada yang salah dengan kebenaran fungsi pencatatan pemakaian listrik di meteran.

Oknum Petugas vs Petugas Resmi

Seandainya kita mendapat tuduhan telah melakukan pelanggaran dalam pemakaian listrik, kita bisa menanyakan bukti yang menjadi dasar atas pelanggaran yang dituduhkan. Bukti tersebut, hanya bisa diperoleh dari meteran yang masih berfungsi (di aliri listrik). Dari situ petugas resmi PLN akan menunjukkan bagaimana dan di bagian mana pelanggaran telah terjadi.

Perilaku petugas resmi tersebut sangat berbanding terbalik dengan oknum petugas.

Oknum petugas PLN, biasanya, bergerak cepat memutus aliran listrik ke meteran, membongkar dan membuatnya tidak berfungsi. Mereka berdalih kalau meteran harus dibawa ke kantor PLN untuk dilakukan uji tera. Dengan begitu, kita tidak akan pernah bisa melihat bukti yang menyatakan bahwa pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi atau tidak.

Adakah cara untuk mencegah tindakan sepihak dari oknum petugas PLN tersebut?

Sejauh yang saya ketahui, tidak ada. Kalau memang sudah diniatkan, mereka dapat mengerjakannya di saat kapanpun itu dikehendaki. Beruntung seandainya kita sendiri yang menghadapi secara langsung. Kita bisa menanyakan surat perintah tugas dan identitas mereka sebagai petugas PLN dan meminta ijin untuk mengabadikannya via kamera seluler.

Atau, kalau mau lebih lengkap, kita bisa memasang kamera CCTV di area sekitar meteran untuk merekam proses saat kejadian berlangsung.

Setidaknya kita harus memiliki bukti pendukung yang bisa dipakai jika kemudian terjadi hal yang tidak sebagaimana kenyataannya.

Untuk pelanggan prabayar, semestinya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasokan listrik diatur sepenuhnya berdasarkan jumlah kuota listrik yang terdapat di meteran. Bagaimanapun kondisinya, pasokan listrik akan terhenti secara otomatis begitu setelah kuota habis terpakai.

Selain itu, meteran prabayar sangat sensitif terhadap perubahan yang terjadi diluar default instalasi pemasangan dan pemakaiannya. Meteran akan otomatis mengunci dan membutuhkan petugas PLN untuk membenahi nya. Karena itu, tidak akan pernah ada kemungkinan untuk siapapun melakukan perubahan/modifikasi pada meteran prabayar diluar kewenangan petugas PLN.

Jadi…?

Dalam menghadapi kasus pelanggaran pemakaian listrik, hal pertama dan terakhir yang harus diketahui khususnya bagi kita pelanggan PLN yang awam dalam teknik listrik adalah : 

Pemakaian listrik di sebuah rumah tinggal akan berjalan tanpa pernah berada diluar rentang nilai batas wajar dari kapasitas listrik terpasang. 

Satu-satunya cara untuk memahami situasi tersebut adalah dengan mengerti cara menghitung jumlah pemakaian listrik yang kita pakai berbanding nilai kapasitas listrik yang terpasang di rumah. Sama seperti semua perhitungan yang tersaji di artikel ini.

Angka hasil perhitungan tersebut akan “berbicara kesimpulan” tentang situasi pemakaian listrik yang sesungguhnya dan telah terjadi di rumah. Tidak ada yang bisa direkayasa maupun dipungkiri. Karena angka tersebut dihasilkan dari total nilai pemakaian listrik semua perangkat elektronik di rumah yang telah terjadi dan tercatat di meteran.

Angka itu juga yang dijadikan parameter oleh petugas PLN dalam menentukan ada-tidaknya tindak kecurangan dalam pemakaian listrik di sebuah rumah tinggal. Untuk memastikan dari sisi teknis, petugas PLN biasanya mengukur laju pemakaian listrik pada meteran. Jika kedua parameter menunjukkan hasil yang saling mendukung, petugas akan mengakhiri pemeriksaan dan segera berlalu pamit.

Memang, penjelasan tentang batas pelanggaran pemakaian listrik ini tidak akan menihilkan kemungkinan masalah yang ditimbulkan oknum petugas PLN. Semua uraian di artikel ini hanya untuk memberikan penjelasan tentang kepastian rentang nilai batas wajar dari pemakaian listrik berdasarkan kapasitas listrik terpasang.

Dari situ kita bisa mengerti hubungan kalau jumlah listrik yang dikonsumsi perangkat elektronik tidaklah mungkin bisa berada diluar rentang nilai batas kewajaran tanpa ada tindakan merekayasa/memodifikasi meteran.

Begitu juga sebaliknya… tidaklah mungkin ada kebenaran pada tuduhan telah terjadi tindak merekayasa/memodifikasi meteran jika jumlah listrik yang dikonsumsi perangkat elektronik selalu berada didalam rentang nilai batas wajar pemakaian listrik. 

Karena itu, dari sisi pelanggan PLN, saya tidak melihat dasar alasan sesungguhnya yang dibutuhkan terkait tindakan untuk memodifikasi fungsi meteran. Bentuk keuntungan yang sekiranya bisa diperoleh dari tindakan tersebut, bisa dibilang nir-manfaat selama digunakan untuk kepentingan pemakaian listrik di rumah tinggal. Pokok permasalahan tidak terselesaikan dengan benar dan makin lama makin kuat meng-akar memengaruhi kepentingan- kepentingan yang lain.

Seandainya kita membutuhkan jumlah pemakaian listrik yang lebih besar dari yang ada sekarang, ajukan saja permohonan penambahan daya ke PLN. Ikuti aturan main yang berlaku. Karena, hanya dengan cara itu kita bisa meminimalkan masalah yang mungkin terjadi dan ditimbulkan dari pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan wewenang apapun dengan aturan yang ditetapkan PLN.

Semoga bermanfaat! 🙂