Mulai tanggal 01 Desember 2015, pemerintah dan PLN memutuskan untuk menghentikan subsidi tarif listrik para pelanggan rumah tangga mulai golongan 1300VA dan selanjutnya.

Sedangkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA, akan tetap disubsidikan. Jadi, untuk saat ini, tidak ada perubahan tarif untuk kedua golongan pelanggan tersebut.

Karena mulai diberlakukan Desember 2015, berarti, biaya pemakaian listrik berdasarkan tarif listrik baru yang harus dibayar pelanggan pascabayar, akan efektif pada tagihan bulan Januari 2016. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, tarif listrik baru akan efektif berlaku begitu setelah pengumuman kenaikan tarif di sosialisasi kan, yaitu per tanggal 01 Desember 2015.

Nilai prosentase kenaikan tarif yang diberlakukan adalah 11,6% dari harga tarif tenaga listrik tahun 2015.

Jadi, seluruh golongan pelanggan (baik prabayar maupun pascabayar) sebagaimana yang tertera di lampiran Tarif Tenaga Listrik tahun 2015 di bawah (kecuali golongan 450VA dan 900VA), harga tarif listrik yang harus dibeli / dibayar ke PLN adalah sebesar :

Rp. 1.352,- × 111,6% = Rp. 1.508,832,-. per kWh

atau dibulatkan menjadi :

Rp. 1.509,- per kWh.

* Nilai 111,6% berasal dari : 100% + 11,6%

Sumber : Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik tahun 2015.

Perlu anda ketahui, bahwa nilai tarif listrik baru sebesar Rp. 1.509,-. per kWh itu, belum termasuk dengan tambahan biaya lainnya. Seperti biaya administrasi bank, materai dan pajak penerangan jalan umum.

Jadi, total biaya listrik yang harus anda bayar ke PLN sebenarnya, pasti akan jauh lebih besar dari jumlah pemakaian listrik per kwh dalam sebulan di kali tarif listrik baru.

Anda dapat membaca berita tentang kenaikan tarif listrik selengkapnya dengan meng-klik alamat ini.

Semoga bermanfaat!