Berapa tarif tenaga listrik mulai Januari 2015?
Mungkin anda telah membaca artikel (Kenaikan) Tarif Listrik mulai Juli 2014. Disitu saya sertakan tabel skenario kenaikan tarif yang telah disetujui DPR saat itu. Nilai penyesuaian kenaikan tarif yang dilakukan bertahap untuk golongan 1300VA s/d 5500VA hingga Desember 2014, berada dikisaran Rp. 1.392,- per kwh. Nilai tarif tersebut, akan menjadi nilai dasar dalam penentuan penyesuaian harga listrik per kwh di waktu-waktu selanjutnya.
Benarkah nilai kenaikan yang terjadi hingga akhir Desember 2014 sebesar itu?
Tarif Listrik per Januari 2015 versi PLN
Di bawah ini, saya sertakan copy lampiran daftar tarif tenaga listrik untuk kategori pelanggan rumah tangga dari situs resmi PLN : Sumber : Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik tahun 2015.
Pada lampiran kategori pelanggan rumah tangga di atas, anda akan menemukan nilai harga listrik per kwh mulai Januari 2015 untuk pelanggan mulai golongan 1300VA hingga di atas 6600VA adalah sama, yaitu : Rp. 1.352,-. Jika ditambah dengan nilai pajak penerangan jalan sebesar 3%, maka nilai akhir dari tarif per kwh listrik adalah :
= Rp. 1.352,- + (Rp. 1.352,- x 3%) = Rp. 1.352,- + Rp. 40,56,- = Rp. 1.392,56,-
Harga Rp. 1.392,56.- ini, sama dengan nilai penyesuaian akhir bulan Desember 2014 sebagaimana yang saya nyatakan sebelumnya di atas. Nilai ini akan menjadi dasar / awal dari tarif pemakaian listrik per Januari 2015. Dengan begitu, jika tidak terjadi lagi penyesuaian atas tarif listrik. maka harga listrik per kwh Rp. 1.392,56,- yang kemudian akan diberlakukan untuk waktu selanjutnya selama tahun 2015.
Jadi, bagi anda yang berniat hendak menaikkan kapasitas listrik terpasang di rumah di kisaran 1300VA, sebaiknya memikirkan ulang untuk menaikkan pada besaran kapasitas yang lebih tinggi. Anda akan membayar nilai listrik per kwh yang sama mulai dari kapasitas 1300VA hingga di atas 6600VA. Berlaku, baik bagi pelanggan reguler (pasca bayar) dan prabayar. Tidak ada biaya berlangganan yang dibebankan untuk semua golongan pelanggan pascabayar. Namun, ada nilai minimum pemakaian dalam sebulan harus dipenuhi sebesar minimal 40 kwh jam.
Nilai minimum pemakaian sebesar 40 kwh jam ini, menurut saya, adalah sama dengan biaya beban (berlangganan) pelanggan pascabayar mulai golongan kapasitas 1300VA dan di atasnya. Hanya cara penyampaian dan nilai rupiahnya saja yang dibedakan dari sebelumnya. Anda dapat melihatnya pada catatan kaki lampiran di atas [ RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVa) x Biaya Pemakaian ]. Entah berapa denda yang dikenakan seandainya nilai pemakaian di bawah 40 kwh jam nyala.
Tarif Listrik per Januari 2015 versi Pemerintah
Nah, disamping berita tentang besaran tarif listrik yang sudah resmi ditetapkan oleh PLN, ada berita lain yang me-rujuk penyesuaian besaran tarif listrik yang berlaku mulai Januari 2015. Intinya sebagaimana kutipan di bawah ini :
“… Selain karena adanya arahan dari Presiden, penundaan kenaikan tarif listrik juga disebabkan adanya penurunan harga minyak dunia. PLN, menurut Sofyan, akan menginformasikan penundaan kenaikan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.”
Anda dapat membaca berita selengkapnya di tautan ini. Jadi… berapa besaran tarif yang sebenarnya berlaku mulai Januari 2015?
Tarif Listrik per Januari 2015 versi listrikdirumah dot com
Saat ini, seperti yang sebelumnya telah dikerjakan, saya menggunakan cara menghitung pukul rata sebagai parameter tarif listrik untuk rumah saya. Tarif listrik per kwh yang terakhir saya harus bayarkan adalah sebesar : Rp. 1.395,66,- (termasuk tambahan pajak penerangan jalan sebesar 3%), sebagaimana anda lihat pada gambar lampiran di bawah ini : Ada sedikit perbedaan antara hasil perhitungan yang saya kerjakan (Rp. 1.395,66,-) dengan tarif listrik yang diberlakukan oleh PLN untuk pelanggan pascabayar golongan 1300VA (Rp. 1.392,56,-). Kelebihan nilai rupiah yang terjadi hanya sebesar : Rp. 3,1,- (1.395,66 – 1.392,56).
Jumlah yang kecil, bahkan sangat kecil. Namun, nilai itu sudah cukup bagi saya untuk tidak perlu lagi “terlalu” memercayai informasi tarif listrik yang diberlakukan secara resmi oleh PLN. Karena, apa yang telah resmi ditetapkan dan dipublikasikan, memiliki penerapan yang berbeda.
Saya tidak memiliki maksud dari rasa / keinginan untuk menjadi lebih diistimewakan. Data saya yang terekam sebagai pelanggan di sistem komputer PLN, hanya satu dari jutaan pelanggan lainnya. Jika, satu data pelanggan bisa mengalami kesalahan, berarti jutaan data pelanggan lainnya-pun bisa mengalami hal serupa. Karena, memang demikian kenyataan sebenarnya dari kinerja dasar teknik pemrograman database di komputer.
Lalu, tarif listrik yang mana bisa untuk dijadikan sebagai parameter mulai Januari 2015?
Tarif Listrik per Januari 2015 yang sebenarnya
Ketika PLN membuat kebijaksanaan untuk menentukan besaran nilai tarif listrik di kemudian hari dihitung berdasarkan variabel-variabel kondisi dan situasi ekonomi dunia, seperti : harga Bahan Bakar Minyak, kurs Mata Uang, Inflasi dan entah apa lagi yang bisa dijadikan variabel dasar perhitungan; maka besaran tarif listrik yang diberlakukan sudah tidak menjadi penting untuk dipertimbangkan kelayakannya.
Berapa pun tarif listrik yang diberlakukan oleh PLN, kita akan tetap harus menerima dan menyetujui untuk membayarnya. Itulah realita tarif listrik yang berlaku sebenarnya. Apakah nilai tersebut sesuai atau tidak dengan kelayakan dan kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya, tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan PLN dalam menentukan besaran tarif. Karena, yang menjadi pertimbangan dan parameter utama dalam menentukan nilai jual listrik adalah situasi dan kondisi perekonomian dunia. Bukan kemampuan masyarakat dalam membeli listrik.
Dari cerita mengenai versi tarif listrik untuk tahun 2015 di atas, saya menyimpulkan bahwa tarif listrik dikemudian hari tidak akan pernah bisa diprediksi (bahkan tidak bisa diketahui) besaran yang sesungguhnya. Informasi besaran tarif yang disosialisasikan secara resmi bisa dianggap hanya sekedar “basa-basi” untuk memenuhi formalitas kepada publik saja. Karena, realita tarif yang dibebankan ke pelanggan (pascabayar / prabayar) bisa berbeda (lebih besar / kecil) dari tarif resmi yang diberlakukan. Dan parahnya… meskipun dalam golongan pelanggan yang sama, ada kemungkinan besaran tarif tersebut bisa berbeda antara satu pelanggan dengan pelanggan lainnya…
Oleh sebab itu, menurut saya, bersikap bijaksana-lah sebelum memutuskan membeli perangkat elektronik atau listrik untuk di rumah. Karena, kita tidak pernah akan tahu pada satu saat nanti perangkat-perangkat tersebut dapat membebani kita dengan besaran harga / tarif listrik yang “bisa tiba-tiba” berada di luar ambang batas kemampuan kita untuk membelinya.
Semoga bermanfaat!
Satu tanggapan untuk “Tarif Tenaga Listrik tahun 2015”
Komentar ditutup.