Di bawah ini adalah lampiran Tarif Listrik per 2013 yang sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Tarif Dasar Listrik (TDL), kini berganti menjadi Tarif Tenaga Listrik (TTL). Mungkin ini juga penyebabnya saya tidak pernah menemukan daftar Tarif Listrik terakhir di Google, karena selalu mencari menggunakan kata-kunci : Tarif Dasar Listrik TDL PLN 2013. Sungguh sebuah tindakan sangat kreatif dari PLN.

Sumber : Tabel Tarif Tenaga Listrik 2013

Seperti telah di prediksi sebelumnya, kenaikan tarif listrik yang terjadi memang bukan sebesar 15% sebagaimana telah diwacanakan pada akhir tahun 2012. Di bawah ini, saya sajikan perhitungan Tarif Tenaga Listrik (TTL) per kwh bulan Desember 2013 golongan R1 – 1300 VA pascabayar sesuai kapasitas listrik terpasang di rumah saya. Nilai 813,7 adalah harga rupiah TTL per kwh berdasarkan rata-rata struk pembayaran biaya listrik bulan Desember 2012 yang saya terima dari pihak bank (artikel Memahami Perhitungan Tarif Listrik).

Berikut perhitungannya :

= ((979 – 813,7) / 813,7) x 100%

= (165,3 / 813,7) x 100%

= 0,20 x 100%

= 20%

Saya tidak menemukan keterangan apakah nilai 20% tersebut sudah termasuk pajak lampu penerangan jalan (3%) atau belum. Namun, pernyataan resmi seperti ini biasanya bersifat dasar dan memiliki nilai tetap, alias belum diikuti dengan tambahan nilai apa pun yang merupakan nilai akhir sebenarnya dibebankan kepada pelanggan.

Kalau memang tidak termasuk pajak dan jika besaran prosentase pajak masih 3%, maka nilai tarif tenaga listrik per kwh setelah pajak yang harus saya bayar sebenarnya adalah : 979 x 1,03 = 1.008,37 rupiah.

Ini akan mengganti nilai kenaikan yang sebelum terhitung sebesar 20%, berubah menjadi :

= ((1.008,37 – 813,7) / 813,7) x 100%

= (194,67 / 813,7) x 100%

= 0,24 x 100%

= 24%

Jadi, harga terakhir listrik per kwh setelah pajak itulah (dalam perhitungan di atas sebesar Rp. 1.008,37,-) yang digunakan sebagai parameter membuat prakiraan biaya listrik bulan berikutnya (Januari 2014). Yaitu, dengan cara : Rp. 1.008,37,- dikali rata-rata pemakaian daya selama sebulan.

Seandainya anda memiliki struk bukti pembayaran bulan Desember 2012 dan bukan pelanggan pascabayar R1 – 1300 VA, maka anda dapat membuat perhitungan sendiri berdasarkan kapasitas listrik terpasang di rumah. Gunakan tabel lampiran TTL dan metode perhitungan di atas untuk mendapatkan prosentase kenaikan yang terjadi pada golongan tarif tenaga listrik guna mendapatkan harga listrik per kwh di rumah anda.

Mungkin ada “sedikit” perbedaan nilai prosentase kenaikan TTL antara pelanggan pascabayar R1-1300 VA dengan non – R1-1300 VA. Saya belum mengetahui dengan pasti mengenai hal itu.

Jika anda memerlukan contoh perhitungan jumlah biaya pemakaian listrik di rumah dengan menggunakan angka yang tertera pada tabel di atas, anda dapat melihatnya pada artikel : Memahami Tabel Tarif Listrik mulai 2014.

Salam.