Persoalan tarif listrik prabayar kembali naik ke permukaan. Bermula dari pernyataan yang dikemukakan oleh Bpk. Rizal Ramli, bahwa nilai beli pulsa listrik sebesar Rp. 100.000,- hanya diterima sebesar Rp. 73.000,- saja oleh pelanggan meter prabayar. Dalam hal ini, pihak yang beliau jadikan tersangka penggelapan sebesar Rp. 27.000,- tertuju pada pihak provider penyedia pulsa listrik prabayar.

Senekad itukah nyali penyelenggara provider pulsa listrik prabayar?

Sebelum meter prabayar diluncurkan, ada beberapa pos biaya tetap yang selalu mengikuti nilai tarif listrik per kWh, yaitu : beban berlangganan, administrasi dan materai. Selain materai, dua pos biaya tetap lainnya, beberapa kali pernah digunakan oleh PLN sebagai “alat untuk menyamarkan” nilai kenaikan tagihan listrik ke pelanggan. Sehingga, meskipun nilai tarif per kWh tidak berubah, total tagihan yang sebenarnya harus dibayar oleh pelanggan menjadi berubah.

Kemudian, setelah dibawah kepemimpinan Bpk. Dahlan Iskan, pos-pos biaya tersebut dilebur (kecuali bagi golongan pelanggan =< 900VA) untuk menyamakan nilai tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar dengan pascabayar. Saat inilah mulai terjadi “gangguan” pada nilai pengenaan tarif listrik per kWh, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Uniknya, gangguan muncul secara acak dan tidak semua pelanggan mengalaminya. Beberapa pelanggan sering mendapatkan total biaya listrik yang harus mereka bayar, jauh dari kriteria “masuk akal”.

Hingga tahun 2015 ini, “gangguan” ketidaksesuaian tarif listrik yang resmi diberlakukan dengan yang harus dibayar, masih ada dan benar dialami oleh beberapa pelanggan PLN (termasuk saya sendiri diantaranya). Besaran ketidaksesuaian nilai yang terjadi, tidak selalu pasti sama antar pelanggan. Jadi, apa yang dinyatakan oleh Bpk. Rizal Ramli mengenai perbedaan besaran nilai listrik yang dibayarkan dengan yang diterima oleh pelanggan prabayar, memang benar terjadi. Namun, tidak selalu sama dengan besaran nilai sebagaimana beliau nyatakan.

Apakah benar provider pulsa listrik yang menjadi biang keladi nya? Saya rasa tidak. Karena, permasalahan yang sama juga terjadi pada beberapa pelanggan pascabayar, dimana pembayaran listrik seringkali langsung ditangani sendiri oleh pelanggan.

Lalu, dimana letak sumber permasalahan yang sebenarnya?

Saya sama sekali tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai hal itu. Namun, jika dilihat dari penetapan kebijakan tarif listrik yang diberlakukan per tahun 2015, ada upaya dari pemerintah yang diwakili oleh Bpk. Sudirman Said dan Bpk. Sofyan Basyir yang mewakili pihak PLN, melakukan “penguncian” pada beberapa pintu kemungkinan untuk bisa bermain curang di celah perbedaan tarif listrik. Siapapun pihak (internal maupun eksternal PLN) yang sebelumnya berkepentingan dan terlibat dalam memanfaatkan kesempatan tersebut, akan tersingkir dengan sendirinya secara bertahap.

Saya melihat komitmen yang kuat dari kedua beliau ini untuk menjadikan PLN kembali sesuai peran awalnya di masyarakat. Dan, dibutuhkan waktu serta kesabaran untuk bisa mewujudkan itu. Seberapa besar kendala yang harus dihadapi, untuk saat ini saya rasa, mereka telah membuat dan sedang mengerjakan langkah tahap untuk menyelesaikannya. Termasuk salah satu diantaranya adalah menyelesaikan permasalahan pada tarif listrik.

Mungkin, saya terlalu dini memberikan kesan positif terhadap kinerja kedua beliau dalam rangka menyelesaikan kerumitan permasalahan yang terjadi di tubuh PLN. Tetapi, bertahan nya tarif listrik di tengah kegaduhan nilai tukar kurs dolar yang cenderung terus naik, sudah bisa memberikan satu gambaran bagi saya dari apa yang selama ini kedua beliau kerjakan.

Semoga bermanfaat!

Satu tanggapan untuk “Provider Pulsa Listrik yang Setengah Mafia…

  1. Faisal menghitung, dengan asumsi harga atau tarif listrik prabayar untuk pelanggan golongan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 volt ampere (VA), yang sebesar Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh).

    Dari perhitungan mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi ini, jika pelanggan golongan R1-1.300 VA membeli token (prabayar) Rp 100.000, maka pelanggan tersebut akan menerima 70 kWh atau hanya lebih rendah 5,3 persen, dan bukan 27 persen sebagaimana disampaikan Rizal Ramli. Jumlah kWh yang didapat pelanggan sebesar 70 kWh tersebut, jika dinominalkan, maka sama dengan Rp 94.726. Dengan kata lain, pelanggan yang membeli pulsa listrik Rp 100.000 akan mendapatkan token senilai Rp 94.726 atau hanya susut 5,3 persen.

    Faisal menjelaskan, penyusutan tersebut terjadi karena adanya biaya administrasi yang harus dibayar pelanggan serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

    Perhitungan Faisal menggunakan asumsi bahwa pelanggan membeli pulsa listrik melalui layanan perbankan BCA dengan biaya administrasi sebesar Rp 3.000. Adapun PPJ yang dibayarkan menggunakan standar Jakarta sebesar 2,4 persen dari jumlah kWh yang dibayar.

    “Jadi uang pelanggan hanya susut 5,3 persen untuk biaya administrasi bank dan PPJ, bukan 27 persen seperti yang ditengarai oleh Pak Menko disedot mafia,” kata dia, dikutip Kompas.com dari blog pribadi Faisal Basri, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

    “Dari hitung-hitungan di atas, agaknya tak ada pihak lain (mafia atau setengah mafia) yang menikmati uang pelanggan prabayar,” sebut Faisal.

    Namun, Faisal juga mempertanyakan mengapa para pejabat terkait yang hadir saat itu tidak mengoreksi pernyataan Rizal tersebut. “Anehnya, mengapa Dirjen Kelistrikan dan Dirut PLN yang hadir pada pertemuan dengan Pak Menko diam saja?” kata dia.

    Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *