Bagaimana perkembangan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) hingga bulan Agustus 2014 ini? Berikut adalah lampiran dua tagihan rekening TTL (paskabayar) di rumah saya. Lampiran pertama adalah tagihan pemakaian daya bulan Juni 2014 yang harus dibayar di bulan Juli 2014, dan lampiran kedua adalah pemakaian daya bulan Agustus 2014 yang harus dibayar di bulan September 2014. Struk bulan Juni 2014 (sebelum terjadi kenaikan tarif) Keterangan :

  • Total tagihan sebelum pajak : (Rp. 214.733,- – Rp. 6.000,-) / 1,03 = Rp. 208.733,- / 1,03 = 202.653,39
  • Total pemakaian daya : 39869 – 39662 = 207
  • Harga Listrik per kwh untuk bulan Juni 2014 adalah Rp. 202.653,39,- / 207 = Rp. 979,- atau Rp. 979,- x 1,03 = Rp. 1.008,37,- setelah pajak.

Lembar resi bulan Agustus 2014 (setelah terjadi kenaikan tarif) Keterangan :

  • Total tagihan sebelum pajak : (Rp. 276.733,- –  Rp. 6.000,-) / 1.03 = Rp. 270.733,- / 1,03 = Rp. 262.847,57,-
  • Total pemakaian daya : 40323 – 40083 = 240
  • Harga Listrik per kwh untuk bulan Agustus 2014 adalah Rp. 262.847,57,- / 240 = Rp. 1.095,19,- atau Rp. 1.095,19,- x 1,03 = Rp. 1.128,05,- setelah pajak.

Berdasarkan tabel skenario kenaikan TTL yang saya buat, tidak ada perbedaan TTL untuk pemakaian daya di bulan Juni 2014. Namun, pada pemakaian daya di bulan Agustus 2014 terdapat selisih kelebihan tarif yang saya harus bayarkan sebesar Rp. 1.128,05,- – Rp. 1.122,92,- = Rp. 5,12,-. Jika dikalikan dengan 240 kwh, maka selisih kelebihan tarif yang saya harus bayarkan adalah : Rp. 5,12,- x 240 = Rp. 1.228,8,-.

Untuk kelebihan tarif sebesar itu, tidak terlalu banyak berarti nilainya. Tetapi, mohon di koreksi seandainya saya salah, perbedaan Rp. 5,12,- itu bukan diakibatkan pembulatan nilai / angka dibelakang koma. Apa artinya?

Selisih hasil perhitungan hingga melebihi nilai di atas 1, bagi saya, “bukan” sebuah kondisi yang bisa dikatakan akibat penyesuaian digit angka di belakang koma. Selisih nilai seperti itu merupakan hal yang memang diinginkan / sengaja dilakukan. Dengan demikian, nilai prosentase kenaikan tarif yang diberlakukan untuk gelombang pertama bukan sebesar 11,36%. Melainkan :

= ((1.128,05 – 1.008,37) / 1.008,37) x 100% = (119.68 / 1.008.37) x 100% = 0.118686593 x 100% = 11,87%

Apakah nilai prosentase sebesar 11,87% tersebut juga diberlakukan untuk kenaikan TTL di gelombang kedua dan ketiga?

Bisa dipastikan akan sama atau bahkan mungkin lebih besar.

Nah, sehari sebelum tulisan ini di publikasikan (19 September 2014), seorang pengunjung (saudara Yudi) menanyakan di bagian Q & A blog ini mengenai cara menghitung tarif listrik per kwh dari copy struk bukti pembayaran listrik-nya.

Hasil perhitungan yang saya dapatkan dari informasi yang tertera, cukup mengejutkan. Kasus perbedaan prosentase kenaikan tarif listrik yang dialaminya jauh lebih parah lagi. Yaitu, lebih mahal Rp. 62,68,- per kwh sebelum pajak atau Rp. 64,56,- setelah pajak.

Sehingga, bila diprosentasekan, nilai kenaikan tarif listrik dari struk bukti pembayaran yang dikirimkan oleh saudara Yudi adalah sebesar :

= ((1.187,48 – 1.008,37) / 1.008,37) x 100% = (179.11 / 1.008,37) x 100% = 0.177623293 x 100% = 17,76%

Dengan keberadaan informasi struk bukti pembayaran listrik yang saya terima itu, maka kasus prosentase kenaikan tarif listrik tahun 2014 ini menjadi semakin menarik dan rumit untuk diterima akal sehat.

Karena,  sekarang, saya memiliki 3 (tiga) nilai prosentase kenaikan tarif yang berbeda, yaitu : 11,36%, 11,87% dan 17,76%.

Jadi, berapa nilai prosentase kenaikan listrik yang sebenarnya telah terjadi dan diberlakukan di masyarakat oleh PLN?

Hal yang pasti dan perlu dipahami oleh kita para pelanggan PLN adalah perbedaan nilai tersebut bukan dikarenakan kesalahan / ketidakbenaran instalasi jaringan kabel listrik di rumah pelanggan atau tindak pemakaian daya listrik oleh pelanggan. Sebab, hal-hal yang demikian akan berefek hanya pada jumlah pemakaian daya. Bukan harga tarif listrik per kwh.

Besaran harga tarif listrik per kwh adalah murni di tentukan oleh PLN dan tidak terpengaruh dengan total nilai pemakaian daya listrik pelanggan.

Memang, data / informasi yang disampaikan oleh saudara Yudi bukan dalam bentuk hasil foto digital. Sehingga, agak sulit untuk ditentukan ada atau tidaknya kesalahan pengetikan data yang disampaikan. Namun, saat ini, saya asumsikan tujuan penyampaian informasi tersebut adalah baik adanya dan untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya sedang terjadi.

Hingga saat ini, saya masih belum ter-pikir bagaimana cara menyampaikan keluhan mengenai perbedaan kenaikan tarif listrik seperti di atas ke pihak PLN. Kesalahan yang terjadi memang berasal dari pihak PLN. Namun, di bagian (departemen) mana yang menjadi letak sumber permasalahan, saya tidak tahu.

Pihak yang berinisiatif untuk mengerjakan dan memanfaatkan “situasi tarif-mengambang” akibat proses kebijakan kenaikan tarif seperti saat ini, menurut saya, sangat pintar dan benar-benar memahami kelemahan sistem informasi dan prosedur milik PLN.

Antisipasi bagi pelanggan yang hendak menyampaikan keluhan telah disiapkan dengan baik. Pelanggan yang menyadari telah menjadi korban dari “situasi tarif-mengambang” ini akan sulit untuk menyampaikan keluhan kepada pihak PLN. Dibutuhkan keahlian untuk merangkai bukti informasi yang bisa menunjukkan dengan jelas bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengenaan tarif pelanggan.

Hanya sedikit pelanggan yang mengerti dan bisa melakukannya. Selain itu, belum tentu semua pelanggan tersebut “mau” mengadukan temuan mereka ke pihak PLN. Jadi, walaupun ada keluhan yang resmi masuk ke PLN, jumlahnya pasti sangat kecil. Dan itu akan dengan mudah dilenyapkan agar tidak terdengar dan mencapai ke permukaan.

Saya rasa, kekecewaan dari internal PLN sendiri juga terjadi di bagian yang telah merumuskan, menetapkan dan mensosialisasikan besaran prosentase kenaikan tarif sebagaimana beredar di masyarakat melalui media cetak / elektronik. Untuk apa mereka melakukan kerja keras sedemikian rupa jika kenyataan penerapan besaran nilai kenaikan tarif pada masyarakat diberlakukan semaunya di bagian pelaksana?

Saya cenderung menunggu hasil akhir dari nilai kenaikan tarif listrik yang sebenarnya hendak diterapkan di masyarakat oleh PLN. Argumen sekuat apapun yang menyatakan “ada kesalahan” dalam proses kenaikan tarif listrik saat ini, akan dengan mudah dipatahkan.

Karena, yang namanya “proses”, selalu memiliki kecenderungan untuk tidak 100% berjalan sesuai rencana. Itu adalah pernyataan paling “solid” untuk dijadikan sebagai alasan.

Salam…

3 tanggapan untuk “Tarif Tenaga Listrik (TTL) periode Agustus 2014

  1. Pak mau tanya, saya masih bingung dengan cara perhitungan listrik, selama ini main bayar saja… Sekarang baru ngeh setelah ketahuan kl selama ini kelebihan bayar hingga hampir 3000 kwh. Kalau dirupiahkan 3000 kwh itu nominalnya berapa ya pak? Terima kasih

    1. Hai Rika,

      Tarif per kWh listrik tahun 2015 untuk pelanggan di atas 900VA semua sama yaitu : Rp. 1.392,56,-. Nah, harga per kWh tersebut tinggal di-kali-kan dengan 3000, maka menjadi : Rp. 4.177.680,-.

      Mohon maaf, saya turut prihatin atas kasus yang anda alami.

      Silahkan klik disini untuk melihat lampiran tarif listrik rumah tangga tahun 2015.

      Salam…

Tinggalkan Balasan ke Herlina Simanjuntak Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *