Di bawah ini adalah “potongan” cuplikan pernyataan resmi pihak PLN mengenai batas tanggung jawab antara PLN dengan kita, sebagai pelanggannya.

Saya hanya mengambil bagian yang sekiranya penting untuk kita ketahui sebagai pelanggan PLN saja :

….
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatur listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi.

Batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB). Meski demikian, penyambungan baru bisa dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi dari lembaga pemeriksa instalasi, membayar biaya pemasangan, dan masih ditambah dengan uang jaminan berlangganan bagi pelanggan meter pasca bayar serta menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.

Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatur dan, untuk kepengurusan sertifikat laik operasi, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi.

UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 15-17 dan PP No 62/2012 mengatur usaha penunjang tenaga listrik, di mana instalatur listrik, yang tergabung dalam asosiasi AKLI, Alkindo, Paklina, Aklinas, Askonas, dan lain-lain, bertugas membuat gambar dan memasang instalasi di rumah/bangunan pelanggan.

Berdasarkan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44, Peraturan Pemerintah No 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, serta sesuai hasil putusan Mahkamah konstitusi atas perkara Nomor 58/PUU-XII/2014 pada 22 September 2015, Menteri ESDM dapa menunjuk Konsuil dan PPILLN untuk menerbitkan sertifikat laik operasi bagi pengguna listrik. Untuk diketahui, setiap instalasi listrik memang wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Lembaga pemeriksa instalasi (Konsuil, PPILN) bertugas memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah yang sudah dipasang oleh instalatur listrik dan mengeluarkan sertifikat laik operasi. Isinya menyatakn bahwa instalasi dalam rumah/bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

ARIES DWIANTO
Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi, PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.

Demikian bunyi dari potongan cuplikan yang saya peroleh dari kolom surat pembaca, harian Kompas, Jumat 15 Januari 2015.

Ada payung hukum yang melindungi PLN secara sepihak untuk memiliki wewenang penuh dalam menolak / meluluskan permohonan pemasangan listrik di rumah seseorang. Dari pernyataan tersebut, kita juga bisa memahami bahwa PLN didukung kekuatan hukum untuk bisa bertindak secara sepihak dalam memutuskan distribusi listrik yang telah terpasang di sebuah rumah.

Disitu pun dijelaskan bahwa, pada dasarnya, setiap rumah harus memiliki sertifikat yang menyatakan ke-laik-an (layak-pakai) atas instalasi listrik yang terpasang. Sehingga, meskipun (secara teori) area yang menjadi tanggung jawab PLN hanya sebatas hingga meteran yang terpasang di luar rumah, ternyata mereka pun memiliki wewenang untuk menentukan tingkat “kewajaran” instalasi listrik di dalam sebuah rumah melalui laporan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemeriksanya.

Dengan kata lain, secara garis besar, kita sebagai pemilik rumah tidak benar-benar memiliki wewenang penuh atas model instalasi listrik yang hendak kita terapkan di rumah kita sendiri. Semua itu terlebih dulu harus melalui penilaian dan persetujuan dari pihak ketiga yang secara resmi ditunjuk oleh PLN.

Pertanyaannya, seandainya semua aturan itu dijalankan sepenuhnya, kemudian ada kesalahan instalasi listrik yang dikerjakan oleh pihak instalatur dan (dikemudian hari) menimbulkan kerusakan permanen pada pihak pemilik rumah, apakah PLN akan turut membantu pemilik rumah untuk mengejar tanggung-jawab dari pihak instalatur yang mereka tunjuk?

Maaf, tidak ada niat saya untuk mencari celah kesalahan dari aturan main sebagaimana yang dinyatakan pada potongan cuplikan di atas. Karena, kalau berbicara dengan tujuan mencari celah kesalahan, banyak cara untuk mendapatkannya. Selain itu, saya pun baru hingga saat ini, melihat PLN mempublikasikan kebijakan tersebut untuk menegaskan aturan hukum antara peran dan kepentingan mereka dengan masyarakat umum.

Melalui artikel ini, saya hanya ingin mengingatkan kepada anda dan teman-teman blog listrikdirumah sebagai sesama pelanggan PLN, mengenai adanya kemungkinan unsur pelanggaran hukum atas tindakan modifikasi instalasi jaringan kabel listrik yang dikerjakan oleh kita sendiri sebagai pelanggan PLN dan juga pemilik rumah.

Jadi, pikirkan dengan baik sebelum memutuskan untuk mengubah / memodifikasi instalasi jaringan kabel listrik di dalam rumah. Jika memang hendak dikerjakan, kita harus benar-benar memahami kepentingan dan tujuannya. Memodifikasi dengan mempertahankan standar cara pemasangan instalasi jaringan kabel listrik yang diperkenankan secara umum adalah tindakan terbaik agar kita tetap berada pada jalur aturan main yang telah ditentukan.

Karena, hanya dengan menjadikannya seperti itu, kita memiliki dasar untuk bertahan dalam menghadapi 1001 (seribu satu) alasan yang bisa dijadikan bahan kesalahan oleh oknum PLN yang berniat mengambil keuntungan pribadi dari aturan main tersebut.

Semoga bermanfaat! 🙂